Tradisi Weton Dalam Pernikahan Masyarakat Desa Karanggupito Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Weton, Pernikahan, Hukum IslamAbstract
Pernikahan merupakan salah satu ciri kebudayaan yang paling mengundang berbagai persepsi bagi setiap kalangan suatu masyarakat tertentu. Kegiatan yang dilakukan bahkan dapat dipercayai sebagai wujud ideal hubungan asmara antara dua individu yang melibatkan banyak kalangan dalam lingkup keluarga besar sebuah acara pernikahan. Namun, dari pandangan masing-masing masyarakat menyebabkan ada batas-batas yang ditetapkan keluarga, masyarakat, maupun ajaran agama dan hukum sehingga dalam menjalin ikatan yang tulus tidak dapat dihindarkan. Pernikahan bagi manusia bukan sekedar persetubuhan antara jenis kelamin yang berbeda, sebagai makhluk yang disempurnakan Allah, akan tetapi pernikahan mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warohmah. Dengan demikian agama Islam memandang bahwa, pernikahan merupakan basis yang baik dilakukan bagi masyarakat karena pernikahan merupakan ikatan lahir batin yang sah menurut ajaran Islam. Ada beberapa pertimbangan seorang laki-laki dalam pemilihan pasangan, yaitu karena hartanya, kedudukanya, kecantikanya, dan agamanya. Dari keempat pertimbangan tersebut, yang perlu diutamakan adalah faktor agamanya. Tradisi weton merupakan tradisi secara turun temurun dari nenek moyang. Masih banyak masyarakat desa Karanggupito yang menggunakan tradisi weton dalam berbagai kegiatan, baik digunakan oleh laki-laki maupun perempuan dari anak hingga orang tua. Tidak hanya digunakan dalam pernikahan saja tetapi weton juga digunakan dalam acara khitanan, slametan, dan lain sebagainya. Apabila tidak menggunakan weton dikhawatirkan tidak baik untuk kedepanya bahkan untuk keturunan selanjutnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Dengan metode penelitian kualitatif peneliti dapat melakukan wawancara mendalam, fokus, dan teliti terhadap subjek penelitian sehingga data yang didapatkan lebih akurat dan kredibel serta dapat menggambarkan keadaan sosial yang seutuhnya
References
Achmad Muzammil Alfan Nasrullah, USHUL FIQH, Malang:PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023.
Adi kusumatsuri dan ahmad mustamil khoiron , Metode Penelitian Kualitatif, Semarang : Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo, 2019.
Agus Miswanto, Ushul Fiqh: Metode Ijtihad Hukum Islam, yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2018.
Cholil, et. All.,,Pemilihan Pasangan Pernikahan Berdasarkan Weton (Studi Fenomenologi Nilai Bimbingan Dan Konseling Pada Tradisi Masyarakat Di Desa Sepande Sidoarjo), Jurnal Al-Tazkiah, Vol. 10 No. 1, Juni, 2021.
Dwi Dasa Suryantoro dan Ainur Rofiq, Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam , Jurnal Pemikiran Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman,Vol. 7 No.2, Juli, 2021.
Hikmatullah, Fikih Munakahat Pernikahan Dalam Islam, Jakarta: Edu Pustaka, 2021.
Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fikhiyyah: Kajian Islam Kontenporer, Bandung: Angkasa, 2005.
Kumedi Ja’far, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Bandar Lampung: CV Arjasa Pratama, 2020.
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2016.
Neni Hardiati, et. all., ‘Urf Sebagai Metode Dan Sumber Hukum Ekonomi Syariah, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol.6 No 1, Januari, 2023.
Sulfan Wandi, Eksistensi ‘Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh, Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol.2 No 1, Januari-Juni, 2018.
Yayan Sopyan, Islam Negara : Trasformasi Hukum Pernikahan Islam Dalam Hukum Nasional, Bekasi: PT Wahana Semesta Intermedia, 2012.