Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Dagang Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Farchana Haryumeinanda STAI Ma'arif Kendal Ngawi

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Islam, Merk

Abstract

Permasalahan penyalahgunaan merek harus diatasi dengan usaha-usaha hukum guna melindungi merek sebagai karya intelektual manusia. Bahwa dalam kajian hukum hak merk dagang merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang harus dilindungi, sementara dalam kajian Islam, merk merupakan bagian dari kepemilikan yang orang lain juga tidak diperkenankan mengambil manfaat dengan barang tersebut kecuali dengan izinnya. Penelitian ini menggunakan penyajian analitis-deskriptif-eksplanatif dengan menjawab bagaiman bentuk perlindungan hukum terhadap hak merek, bagaimana hukum Islam melihat hak merk sebagai hak kekayaan intelektual dan pelanggaran terhadap penyalahgunaan hak merek itu sendiri. Analisisnya adalah pada dasarnya Hak atas Merek sebagai hasil jerih payah atau usaha seseorang berhak mendapatkan pengakuan sebagai hak milik yang pantas dihargai dan dilindungi. Fatwa MUI juga memandang peniruan merek itu termasuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), jika terjadinya pelanggaran merek dengan tanpa adanya izin dari pemilik merek sama saja dengan menipu konsumen serta merampas milik hak yang bersangkutan yaitu haram hukumnya.

References

Ali, Akbar, "Konsep kepemilikan dalam Islam." Jurnal Ushuluddin 18.2 (2012): 124-140.

Azhar and Elvi Zahara, “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Merek Terkenal,” Mercatoria 2, no. 2 (2009).

Huda, Nurul, Rohmah, dan Miftahul Jannah, “Perlindungan Hak Merek Dagang Menurut Hukum Islam,” suhuf 24, no. 1 (2011): 9–13.

Mamahit, Jisia, “Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan Dan Jasa,” Lex Privatum 1, no. 3 (2013): 97

Ningsih, “Pelindungan Hukum Terhadap Bidan Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Kecamatan Tinombo”, Jurnal Jihak, 1(2), (2024).

Putra, Fajar Nurcahya Dwi, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek,” Jurnal Ilmu Hukum (2014).

Wahdaniah, Supardin, and Patimah, “Perspektif Hukum Islam Terhadap Pengalihan Hak Cipta Melalui Hibah,” Jurnal Qadauna (n.d.).

Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

Husnul Haq, “Merek Menurut Hukum Islam,” Nu Online, accessed September 19, 2024, https://islam.nu.or.id/syariah/merekmenurut-hukum-islam-dMGUk.

Published

2025-01-02

Issue

Section

Articles