Sistem Dan Praktik Affiliate Marketing Pada E-Commerce Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Farchana Haryumeinanda STAI Ma'arif Kendal Ngawi

Keywords:

Affiliate, E-Commerce, Islamic Law

Abstract

Affiliate marketing merupakan suatu strategi mempromosikan produk dari suatu perusahaan melalui berbagai media online dengan cara membagikan tautan atau link produk tersebut. Namun, terdapat pandangan negatif terhadap pemasaran afiliasi yang dapat menimbulkan risiko dan potensi penyalahgunaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang disajikan secara deskriptif analitis, mencoba menggambarkan teori-teori dan praktik-praktik hukum mengenai objek permasalahan yang diteliti. Penulis ini akan menggambarkan bagaimana praktik affiliate marketing menurut Hukum Islam. Kesimpulannya adalah sistem marketing affiliate ini dapat diqiyaskan dengan akad ju'alah. Akad ju’alah merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh para pihak untuk memberikan suatu upah atau komisi tertentu atas keberhasilannya dalam melakukan suatu pekerjaan atau prestasi yang sudah ditentukan. Mengingat sering terjadi malpraktik jual beli online dan affiliator bekerja hanya membubuhkan link yang dibagikan dari e-commerce ke sosial media, maka rukun ini juga harus dipenuhi agar transaksi bisa dikatakan sah. Kemudian dalam bentuk perlindungan afiliator dan konsumen, peran penjual dan pembeli dalam terjadinya suatu transaksi sangat berpengaruh.

References

Abdul, Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan, and Sapiudin Shidiq. "Fiqh Muamalat." Jakarta: Kencana Prenada media Group (2010).

Abdulkadir Muhammad, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992). hlm.2.

Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat (Jakarta: Amzah, 2010).

Ibn Majah, Sunan Ibnu Majah Jilid II.

Jefferly Helianthusonfri, 1 Juta Rupiah Pertama Anda dari Affiliate Marketing (Gramediana, Jakarta, 2014).

Juliana, dkk., Marketing Strategi In Digital Era, (Pekalongan: PT Nasya Expanding Manajemen, 2020).

Mohd Ma’sum Billah, Applied Islmaic E-Commerce: Law and Practice (Selangor: Thomson Sweet & Maxwell Asia, 2008).

Rachmat Soenjoto, “E-commerce Dalam Perspektif Islam,” dalam Islamic Economics Journal,Vol. 1, No. 2 (Desember 2015) Universitas Darussalam Gontor.

Sapiudin Shidiq, Fikih Kontemporer, (Kencana, Jakarta, 2016).

Suwandi Chow, Kaya dari Affiliate Marketing dan Forex (Kompas Gramedia, Jakarta, 2010).

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Published

2024-06-14

Issue

Section

Articles