Perlindungan Hukum Atas Konsumen Dalam Transaksi Gadai Emas Syariah
Keywords:
akad gadai syariah, hak konsumen, jaminan hukum, perlindungan konsumsiAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi gadai emas syariah di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan konsumen kepada dalam transaksi gadai emas syariah serta menyebarkan implementasinya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis peraturan-undangan terkait, dokumen hukum, dan wawancara dengan pihak yang terlibat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi terkait gadai emas syariah telah diatur dalam undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional, masih terdapat batasan hukum dalam pengawasan pelaksanaannya, sehingga perlindungan konsumen tidak selalu efektif. Kesimpulan ini menekankan perlunya peningkatan pengawasan dan edukasi bagi masyarakat untuk memastikan perlindungan yang optimal dalam transaksi gadai emas syariah.
References
Ali, A. (2018). Gadai Emas Syariah: Peluang dan Tantangan di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 15(2),
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Murtadho, A. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Pembiayaan Syariah. Yustisia: Jurnal Hukum, 9(1)
Salim, A. (2021). Analisis Hukum terhadap Perlindungan Konsumen dalam Gadai Emas Syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum, 12(3)
Rahman, A. (2019). Prinsip-Prinsip Gadai dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Qisthi, 10(2),
Muhammad Djakfar. (2013) Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN Maliki Press.
Amir Syarifuddin. (2018). Gadai Emas dalam Perspektif Fikih Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Sari Puspita. (2021). Literasi Keuangan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish
Jaih Mubarok. (2019). Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Setia.