JUAL BELI HEWAN TERNAK SISTEM PANJAR PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS DI DESA SAYUTAN KECAMATAN PARANG KABUPATEN MAGETAN)

Authors

  • anik azizah STAI MAarif Kendal Ngawi
  • Rendy Dwi Hermanto Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Kendal Ngawi

Keywords:

Jual Beli, Hewan Ternak, Sistem Panjar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Jual beli hewan ternak dengan sistem panjar (uang muka) yang sudah biasa dilakukan oleh para pedagang dan peternak di Desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dalam perspektif Hukum Ekonomi Islam. Dalam jual beli dengan sistem panjar terdapat kelemahan, yaitu ketika pihak pembeli membatalkan akad jual beli dan meminta kembali uang muka yang telah diberikan pada saat akad, sedangkan pihak penjual tidak mau mengembalikan uang muka tersebut karena merasa dirugikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) dengan metode deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian praktik jual beli hewan ternak dengan sistem panjar di Desa Sayutan ini menunjukkan bahwa sistem panjar ini merupakan kebiasaan yang sudah lama dilakukan oleh masyarakat Desa Sayutan dalam jual beli hewan ternak. Proses pembayaran sistem ini adalah dengan memberikan sejumlah uang muka dari keseluruhan harga yang disepakati sebagai bentuk keseriusan dalam bertransaksi. Dalam hukum Islam sistem panjar atau uang muka menunjukkan adanya kesesuaian, kemudian juga diperkuat dengan fatwa DSN MUI Nomor 13/DSN-MUI/IX/2000 bahwa jual beli panjar  yang meliputi syarat-syarat, rukun jual beli diperbolehkan.

References

Ahmad bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, (Surabaya: al-Hidayah),2009.

Ahmad Sarwat, Fiqh Jual-beli, (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing), 2018.

Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010.

Al-Qurthubi,Al-Jami’ul Ahkamil Qur’an jilid 5 (Beirut: Darul Kitabi ‘Amaliyah), 1993.

An-Nawawi, Raudhatuth Thalibin jilid 3, (Jakarta: Pustaka Azzam), 2010.

Dimyauddin Djuwaini, pengantar fiqh muamalah,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar), 2008.

Enang hidayat, Fiqh Jual beli Cet. 1. (Bandung : Remaja Rosda Karya), 2015.

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Uang Muka Dalam Murobaah 13/DSN-MUI/IX/2000

Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar), 2015

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, penerjemah, Gazirah Abdi Ummah, (Jakarta: Pustaka Azzam), 2002.

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid jilid 3 Alih Bahasa, M. Abdurrahman, (Semarang: CV. Asy-syifa), 1990.

Imam Qhudhamah, Al-Mughni jilid 6, (Jakarta : Pustaka Azzam), 2010

Malik bin Anas, Al-Muwaththa’, diterjemahkan, Muhammad Iqbal Qadir, (Jakarta, Pustaka Azzam), 2006.

Misrah, Sistem Jual Beli Menggunakan Panjar (DP) Menurut Mazhab Syafi'I, (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo), 2014.

Nasifah Sugestiana, Jual Beli Tembakau dengan Uang Muka Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus: Jual Beli Tembakau di Desa Sukabumi, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali), (Institut Agama Islam Negeri Surakarta), 2018.

Riska Aini, Praktek Jual Beli Tanah dengan Memakai Uang Panjar (Uang Muka) di Kecamatan Laguboti Kabupaten Tobasa Propinsi Sumatera Utara (Perspektif Fikih as-Syafi?i dan Fikih al- Hanbali (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara), 2017.

Sunan Abu Daud, (Bairut: Darul Fikri), 1994

Sunan Ibn Majah, (Beirut : Dar al-Fikr), 2008.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Syarah Bulugh Al Maram, (Cairo: Dar Ibn Jauzi),

Wahbah Al-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu (Jakarta: Gema Insani), 2012.

Abu Ashma Kholid Syamhudi. “ Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka” di akses pada 06 juli, 2024 dari http://almanhaj.or.id/content/2648/slash/0/hukum-jual-beli-dengan- uang-muka.html.

Published

2025-01-02

Issue

Section

Articles