The Role of Islamic Law Compilation and Religious Courts: Legal Protection and Child Support for Orphans in Indonesia
Peran Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama: Perlindungan Hukum dan Nafkah Anak Yatim di Indonesia
Keywords:
Peradilan Agama, Anak Yatim, Wasiat Wajibah, Perlindungan Hukum, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Perlindungan hukum terhadap anak yatim minim perhatian dari pemerintah, terutama terkait hak-hak hukum dan jaminan nafkah, merupakan isu fundamental dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran krusial Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peradilan Agama sebagai instrumen formal negara dalam menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan anak yatim. KHI berfungsi sebagai landasan hukum materiil, secara spesifik mengatur hak perwalian pada Pasal 107 dan hadhanah pada Pasal 105, serta menjamin hak ekonomi melalui ketentuan waris dan konsep inovatif wasiat wajibah pada Pasal 209 bagi cucu yang kehilangan ayah. Sementara itu, Peradilan Agama berperan sebagai pilar penegakan hukum yudikatif. Lembaga ini memiliki wewenang menetapkan perwalian yang sah, mengawasi harta anak yang belum dewasa, dan mengeksekusi pembagian warisan untuk memastikan bagian anak yatim terpenuhi dan terlindungi dari penyalahgunaan. Sinergi antara KHI sebagai norma dan Peradilan Agama sebagai eksekutor sangat vital dalam menciptakan mekanisme perlindungan hukum yang komprehensif, menjamin hak-hak sipil anak yatim, serta menjamin keberlanjutan nafkah mereka di tengah kerentanan ekonomi dan sosial.
References
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.



