Konsep dan Aplikasi Akad Murabahah dalam Lembaga Keuangan Syariah

Authors

  • Ahmad Taufiqurrohman Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Kendal Ngawi

Keywords:

Akad murabahah

Abstract

Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh umat Islam menjadikannya harus berinteraksi dengan lembaga-lembaga keuangan yang menjadi tulang punggung berjalannya kegiatan perekonomian. Salah satunya adalah lembaga perbankan. Kita tahu bahwa Lembaga perbankan yang banyak beroperasi sekarang ini adalah perbankan konvensional yang dalam prakteknya menawarkan sistem bunga, yang dalam Islam identik dengan riba. Islam secara tegas melarang dan mengharamkan adanya riba, dan setiap pelanggaran atas ketentuan ini merupakan perbuatan dosa kepada Allah. Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal lembaga perbankan dengan dua sistem, yaitu bank yang beroperasi dengan sistem bunga yang biasa disebut dengan bank konvensional dan bank yang menjalankan operasionalnya dengan sistem bagi hasil yang biasa disebut dengan bank syariah. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedangkan kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh dan mengoptimalkan antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Lain halnya dengan bank syariah, bank syariah adalah bank yang memakai dasar syariah Islam dan menjalankan usahanya dengan prinsip syariah yang mengacu kepada Al-Quran dan Al-Hadis.1 Bank syariah dalam menjalankan operasionalnya menggunakan sistem bagi hasil. Salah satu prinsip penyaluran dana kepada masyarakat, bank syariah menggunakan akad jual beli. Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah terbilang banyak. Ada tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan di lembaga keuangan syariah, salah satunya adalah bai’ al- Murabahah yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan/margin yang disepakati.

Downloads

Published

2021-02-09

Issue

Section

Articles