Instrumen dan Bentuk Kebijakan Fiskal Dalam Islam
Keywords:
ekonomi Islam, kebijakan fiskal, kesejahteraan umat, zakat, ZiswafAbstract
Kebijakan fiskal merupakan instrumen penting dalam pengelolaan perekonomian negara, termasuk dalam sistem ekonomi Islam yang berlandaskan nilai-nilai syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis instrumen dan bentuk kebijakan fiskal dalam Islam serta perannya dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap literatur klasik dan kontemporer yang membahas kebijakan fiskal Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dalam Islam telah diterapkan sejak masa Rasulullah SAW melalui instrumen pendapatan dan pengeluaran negara seperti zakat, kharaj, jizyah, khums, usyur, serta kebijakan belanja negara yang berorientasi pada kemaslahatan umum. Kebijakan fiskal Islam menekankan prinsip keadilan, pemerataan, dan keseimbangan antara aspek material dan spiritual sebagai upaya mencapai tujuan syariah dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
References
Amalia, Euis. Pemikiran Ekonomi Islam. Depok?: Gramata Publishing, 2010.
A. Rahman, & Rusydiana, A. S. (2021).“Islamic Public Finance: Konsep dan Implementasi dalam Sistem Ekonomi Islam.”Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Vol. 11 No. 1.
Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Yogyakarta : Andi Offiset, 2002.
Islamy, M. Irfan, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta : Bumi Aksara, 2003.
Karbila, Ibnu Hasan, dkk, Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah dan Sekarang, Vol 3 No 2 2020, Jurnal Al-Muqayyad, Program Studi Ekonomi syariah STAI Auliaurrasyidin Tembilahan,
Karim, Adiwarman A, Ekonomi Makro Islami, Jakarta : PT RajaGrafindo persada, 2009.
Mustika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta : Yayasan Obot Nasional. 2004.
Nadia, Fia. “Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam.” Mashlahah 1, no. 1 (2022): 36–51. https://doi.org/10.62824/wjzjdj17.
Nasution, Mustafa Edwin, dll., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta : Kencana, 2007
Pembaharuan Hukum Islam,l 11, no. 2 (2014): 19–38.
Priyono, Sugeng. Zakat Sebagai Instrumen dalam kebijakan Fiskal, Vol 1, No 02 2013, Jurnal Hukum islam dan Pranata Sosial Islam (al-maslahah), Sekolah Tinggi Agama Islam Al-hidayah Bogor
Rahayu, Ani Sri, Penganter Kebijakan Fiskal, Jakarta : Bumi Aksara, 2014.
Rahmawati, Lilik. “Kebijakan Fiskal Dalam Islam.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam,l 11, no. 2 (2014): 19–38.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam cet. Ke 73, Bandung:Sinar Baru Algesindo, 2016.
Rozalinda. Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Saddam, Muhammad. Ekonomi Islam : Sistem Ekonomi Menurut Islam, Jakarta : Taramedia, 2003.
Sudarsono, Heru. Konsep Ekonomi Islam Suatu pengantar Yogyakarta : Ekkonosia, 2004.
Sukirno, Sadono. Makroekonomi: Teori Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2016
Suprayitno, Eko. Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro islam dan Konvensional, Yogyakarta : Graha ilmu, 2011.
Turmudi, Imam. "Kajian Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter dalam Islam." An-Nawa: jurnal studi islam 1.2 (2019).



